BOGORTODAY.COM – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Sabtu (9/11/2024), aturan tersebut diteken oleh Prabowo, pada Jumat (8/11/2024).
Ada tiga pasal dalam beleid itu. Pasal pertama menyatakan bahwa Keppres 32/2024 membubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal kedua menyebutkan bahwa dengan dibubarkannya Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, maka aturan yang mendasarinya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal ketiga menyatakan bahwa Keppres 32/2024 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 8 November 2024.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja dibentuk oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 2021 lalu.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















