
Keputusan ini dikeluarkan menindaklanjuti efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja.
Di masa Jokowi, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Kementerian Sekretariat Negara, serta membentuk sejumlah Kelompok Kerja (POKJA).
Satgas juga melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















