BOGORTODAY.COM – Putusan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait vonis kasus narkoba aktor Ammar Zoni telah diputuskan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menambah hukuman penjara Ammar Zoni satu tahun, meskipun denda yang dijatuhkan terhadapnya mengalami pengurangan.
Dalam putusan banding yang diterima oleh detikcom pada Jumat, 8 November 2024, Ammar Zoni yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara, kini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, denda yang awalnya sebesar Rp 1 miliar juga mengalami pengurangan, menjadi Rp 800 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” bunyi putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Meskipun denda yang dikenakan berkurang, penambahan hukuman penjara ini menunjukkan bahwa keputusan banding tersebut tidak menguntungkan bagi Ammar Zoni.
Aktor yang dikenal melalui berbagai peran di dunia hiburan ini harus menjalani masa hukumannya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, setelah sebelumnya ditahan terkait kasus narkoba.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan bahwa kliennya sudah mendengar hasil putusan banding tersebut dan menerima dengan lapang dada.
“Kita sudah beritahu hasil putusannya dan Ammar pasrah dengan hasilnya,” ujar Jon Mathias.
Meskipun menerima putusan tersebut, pihak Ammar Zoni tetap mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.
Atas putusan banding ini, Jaksa Penuntut Umum tidak puas dan langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini berarti bahwa Jaksa berupaya untuk meminta pengadilan tingkat lebih tinggi untuk meninjau kembali putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















