Vonis Ammar Zoni Bertambah Satu Tahun dalam Putusan Banding, Denda Berkurang

Namun, pihak kuasa hukum Ammar Zoni menyatakan bahwa mereka akan mengajukan kontra memori kasasi untuk membela hak-hak kliennya. “Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi,” kata Jon Mathias.

Ammar Zoni terjerat dalam kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Ia sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2017 dan 2020. Kali ini, Ammar Zoni diamankan oleh pihak berwajib pada 12 Desember 2023, di sebuah apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di lokasi tersebut, yang kemudian membuatnya ditangkap.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena Ammar Zoni merupakan figur terkenal di dunia hiburan Indonesia. Dikenal sebagai kakak dari aktor Aditya Zoni, dia menjadi sorotan media setelah ketiga kalinya terlibat dalam kasus narkoba.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Cup 2026 Jadi Wadah Pemersatu dan Perekat Kekompakan Wartawan Kota dan Kabupaten

Keterlibatannya dalam dunia narkoba telah membawa dampak besar terhadap kariernya di industri hiburan, dan banyak pihak berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi selebritas lainnya untuk menjauhi narkoba.

Putusan banding terhadap Ammar Zoni menambah panjang perjalanan hukum aktor tersebut. Meskipun ia pasrah dengan hasil putusan ini, langkah hukum masih bisa berlanjut, dengan kasasi dari pihak jaksa dan kontra memori kasasi yang akan diajukan oleh tim kuasa hukumnya.

BACA JUGA :  Antisipasi Kemarau, BPBD Kabupaten Bogor Siapkan 189 Toren Air Bersih

Proses hukum ini akan terus berlanjut di Mahkamah Agung, dan hasil akhirnya akan menjadi penentu apakah Ammar Zoni akan menjalani masa hukumannya sesuai putusan ini atau ada perubahan lain.

Kisah Ammar Zoni ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran akan bahaya narkoba dan dampaknya tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi karier dan kehidupan sosial seseorang.

Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi banyak pihak untuk menjaga diri dari perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================