Vonis Ammar Zoni Bertambah Satu Tahun dalam Putusan Banding, Denda Berkurang

BOGORTODAY.COM – Putusan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait vonis kasus narkoba aktor Ammar Zoni telah diputuskan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menambah hukuman penjara Ammar Zoni satu tahun, meskipun denda yang dijatuhkan terhadapnya mengalami pengurangan.

Dalam putusan banding yang diterima oleh detikcom pada Jumat, 8 November 2024, Ammar Zoni yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara, kini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, denda yang awalnya sebesar Rp 1 miliar juga mengalami pengurangan, menjadi Rp 800 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” bunyi putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Meskipun denda yang dikenakan berkurang, penambahan hukuman penjara ini menunjukkan bahwa keputusan banding tersebut tidak menguntungkan bagi Ammar Zoni.

Aktor yang dikenal melalui berbagai peran di dunia hiburan ini harus menjalani masa hukumannya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, setelah sebelumnya ditahan terkait kasus narkoba.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan bahwa kliennya sudah mendengar hasil putusan banding tersebut dan menerima dengan lapang dada.

BACA JUGA :  Kelola APBDes Rp1,6 Triliun, Kabupaten Bogor Jadi Fokus Evaluasi BPKP

“Kita sudah beritahu hasil putusannya dan Ammar pasrah dengan hasilnya,” ujar Jon Mathias.

Meskipun menerima putusan tersebut, pihak Ammar Zoni tetap mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.

Atas putusan banding ini, Jaksa Penuntut Umum tidak puas dan langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini berarti bahwa Jaksa berupaya untuk meminta pengadilan tingkat lebih tinggi untuk meninjau kembali putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, pihak kuasa hukum Ammar Zoni menyatakan bahwa mereka akan mengajukan kontra memori kasasi untuk membela hak-hak kliennya. “Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi,” kata Jon Mathias.

Ammar Zoni terjerat dalam kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Ia sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2017 dan 2020. Kali ini, Ammar Zoni diamankan oleh pihak berwajib pada 12 Desember 2023, di sebuah apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di lokasi tersebut, yang kemudian membuatnya ditangkap.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena Ammar Zoni merupakan figur terkenal di dunia hiburan Indonesia. Dikenal sebagai kakak dari aktor Aditya Zoni, dia menjadi sorotan media setelah ketiga kalinya terlibat dalam kasus narkoba.

BACA JUGA :  Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, Indocement Tanam Pohon Endemi Lokal di Citeureup

Keterlibatannya dalam dunia narkoba telah membawa dampak besar terhadap kariernya di industri hiburan, dan banyak pihak berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi selebritas lainnya untuk menjauhi narkoba.

Putusan banding terhadap Ammar Zoni menambah panjang perjalanan hukum aktor tersebut. Meskipun ia pasrah dengan hasil putusan ini, langkah hukum masih bisa berlanjut, dengan kasasi dari pihak jaksa dan kontra memori kasasi yang akan diajukan oleh tim kuasa hukumnya.

Proses hukum ini akan terus berlanjut di Mahkamah Agung, dan hasil akhirnya akan menjadi penentu apakah Ammar Zoni akan menjalani masa hukumannya sesuai putusan ini atau ada perubahan lain.

Kisah Ammar Zoni ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran akan bahaya narkoba dan dampaknya tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi karier dan kehidupan sosial seseorang.

Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi banyak pihak untuk menjaga diri dari perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================