
BOGORTODAY.COM – Seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tiri di Kota Jambi, pada Selasa (12/11/2024). Akibat penganiayaan tersebut, tubuh korban mengalami luka-luka dan lebam yang cukup parah.
Kasus ini terungkap setelah korban menunjukkan tanda-tanda kekerasan saat berada di rumah tantenya.
Menurut keterangan Kombes Pol Andri Ananta, Dirkrimum Polda Jambi, kejadian ini terungkap saat tante korban mengajak sang bocah untuk menginap di rumahnya yang terletak di kawasan Transito, Kecamatan Alam Barajo.
Ketika mengganti pakaian korban yang berkeringat, sang tante terkejut menemukan tubuh korban yang penuh dengan lebam dan luka memar.
“Saat ditanya, korban mengaku bahwa luka-luka tersebut akibat dipukul oleh ibu kandungnya, M, dan ayah tirinya, IW,” jelas Kombes Andri Ananta, Selasa (12/11/2024).
Tak terima dengan kondisi anak keponakannya, sang tante segera melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi.
Setelah laporan diterima, petugas Polda Jambi melakukan penyelidikan yang memakan waktu sekitar tiga bulan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan hasil visum medis korban. Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menetapkan M (ibu korban) dan IW (ayah tiri) sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban.
Kombes Pol Andri Ananta mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yakni M (ibu korban) dan IW (ayah tiri), warga Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, telah diamankan oleh pihak kepolisian. “Kedua tersangka sudah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap anaknya,” ujar Andri.
Kasus penganiayaan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, yang mengecam keras tindakan kekerasan terhadap anak. Polisi berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan terhadap anak dan memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal terkait kekerasan fisik lainnya. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara yang cukup berat.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dan keluarga dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak harus segera dilaporkan dan ditindaklanjuti untuk mencegah terjadinya kekerasan lebih lanjut.
Polisi mengimbau agar orang tua atau siapa pun yang mengetahui kekerasan terhadap anak untuk segera melaporkan ke pihak berwenang agar korban mendapatkan keadilan yang seharusnya.
Kepolisian Polda Jambi berkomitmen untuk terus menanggulangi kasus kekerasan terhadap anak dan memberikan perlindungan hukum bagi korban. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak-anak di sekitar mereka.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















