BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Tidak Sesuai Pendaftaran, Langsung Ditindak Tegas

BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Tidak Sesuai Pendaftaran, Langsung Ditindak Tegas

BOGORTODAY.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait 16 produk yang terdaftar sebagai kosmetik, namun ternyata digunakan seperti produk obat dengan cara yang berisiko bagi kesehatan.

Pemilik produk ini terdaftar di BPOM dengan izin edar kosmetik, namun belakangan diketahui bahwa produk tersebut diaplikasikan dengan menggunakan jarum atau microneedle, sebuah prosedur yang seharusnya dilakukan oleh tenaga medis.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa tren penggunaan produk kosmetik yang didaftarkan namun digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan telah marak beredar dan harus segera ditertibkan.

BACA JUGA :  Resep Bihun Ayam Rebus Kuah Gurih, Cocok Dinikmati Saat Cuaca Dingin

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” ujar Taruna, Selasa (12/11/2024).

Menurut Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, kosmetik adalah bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh, seperti rambut, kuku, bibir, atau organ genital bagian luar.

Penggunaannya tidak dimaksudkan untuk menembus atau mengubah struktur di bawah lapisan kulit (epidermis), sehingga produk kosmetik tidak boleh digunakan dengan cara yang dapat mempengaruhi lapisan kulit lebih dalam, seperti dengan jarum atau microneedle.

BACA JUGA :  Manfaatkan Musim Cerah, Rudy Susmanto Tancap Gas Tangani Banjir di Bogor Utara

Kosmetik, sebagaimana diatur dalam peraturan BPOM, bukan produk steril yang digunakan dengan jarum atau disuntikkan ke dalam tubuh. Proses injeksi harus dilakukan secara steril dan hanya oleh tenaga medis yang kompeten, untuk memastikan keamanan dan kesehatan penggunanya,” jelas Taruna.

Efek dari penggunaan produk kosmetik yang diaplikasikan dengan microneedle atau jarum suntik, tanpa pengawasan medis yang tepat, dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan.

Beberapa potensi bahaya yang dapat muncul antara lain reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga dampak samping sistemik yang lebih serius.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================