BOGORTODAY.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait 16 produk yang terdaftar sebagai kosmetik, namun ternyata digunakan seperti produk obat dengan cara yang berisiko bagi kesehatan.
Pemilik produk ini terdaftar di BPOM dengan izin edar kosmetik, namun belakangan diketahui bahwa produk tersebut diaplikasikan dengan menggunakan jarum atau microneedle, sebuah prosedur yang seharusnya dilakukan oleh tenaga medis.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa tren penggunaan produk kosmetik yang didaftarkan namun digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan telah marak beredar dan harus segera ditertibkan.
“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” ujar Taruna, Selasa (12/11/2024).
Menurut Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, kosmetik adalah bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh, seperti rambut, kuku, bibir, atau organ genital bagian luar.
Penggunaannya tidak dimaksudkan untuk menembus atau mengubah struktur di bawah lapisan kulit (epidermis), sehingga produk kosmetik tidak boleh digunakan dengan cara yang dapat mempengaruhi lapisan kulit lebih dalam, seperti dengan jarum atau microneedle.
“Kosmetik, sebagaimana diatur dalam peraturan BPOM, bukan produk steril yang digunakan dengan jarum atau disuntikkan ke dalam tubuh. Proses injeksi harus dilakukan secara steril dan hanya oleh tenaga medis yang kompeten, untuk memastikan keamanan dan kesehatan penggunanya,” jelas Taruna.
Efek dari penggunaan produk kosmetik yang diaplikasikan dengan microneedle atau jarum suntik, tanpa pengawasan medis yang tepat, dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan.
Beberapa potensi bahaya yang dapat muncul antara lain reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga dampak samping sistemik yang lebih serius.
Biasanya, produk yang digunakan dengan metode injeksi ini dikemas dalam bentuk cairan ampul, vial, atau botol, dan dapat disertai atau tanpa jarum suntik.
Dalam beberapa kasus, produk tersebut juga dilabeli atau dipromosikan dengan cara penggunaannya yang tidak sesuai ketentuan, seperti disuntikkan atau diinjeksikan ke dalam kulit.
Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, BPOM RI telah mencabut izin edar dari 16 produk yang terdaftar sebagai kosmetik namun disalahgunakan untuk penggunaan injeksi tanpa pengawasan medis yang tepat.
BPOM mengimbau agar pemilik produk kosmetik untuk segera mematuhi peraturan yang berlaku dan melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“BPOM mengimbau kepada semua pihak untuk selalu mematuhi peraturan yang ada, serta memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan klasifikasi dan ketentuan yang berlaku. Produk kosmetik yang digunakan untuk prosedur medis, seperti injeksi, harus memenuhi standar yang berbeda dan harus didaftarkan sebagai obat atau produk medis,” tegas Taruna.
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat dan produsen dalam memilih serta menggunakan produk yang aman dan terjamin kualitasnya. BPOM RI menekankan pentingnya penggunaan produk yang sesuai dengan peruntukannya, serta melakukan prosedur perawatan dengan cara yang aman, yaitu hanya dengan tenaga medis profesional.
Melalui tindakan tegas ini, BPOM berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak sesuai dengan regulasi dan berpotensi membahayakan kesehatan.
Pemeriksaan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap produk kosmetik yang beredar di pasar akan terus dilakukan untuk memastikan keselamatan konsumen di Indonesia.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















