
Biasanya, produk yang digunakan dengan metode injeksi ini dikemas dalam bentuk cairan ampul, vial, atau botol, dan dapat disertai atau tanpa jarum suntik.
Dalam beberapa kasus, produk tersebut juga dilabeli atau dipromosikan dengan cara penggunaannya yang tidak sesuai ketentuan, seperti disuntikkan atau diinjeksikan ke dalam kulit.
Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, BPOM RI telah mencabut izin edar dari 16 produk yang terdaftar sebagai kosmetik namun disalahgunakan untuk penggunaan injeksi tanpa pengawasan medis yang tepat.
BPOM mengimbau agar pemilik produk kosmetik untuk segera mematuhi peraturan yang berlaku dan melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“BPOM mengimbau kepada semua pihak untuk selalu mematuhi peraturan yang ada, serta memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan klasifikasi dan ketentuan yang berlaku. Produk kosmetik yang digunakan untuk prosedur medis, seperti injeksi, harus memenuhi standar yang berbeda dan harus didaftarkan sebagai obat atau produk medis,” tegas Taruna.
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat dan produsen dalam memilih serta menggunakan produk yang aman dan terjamin kualitasnya. BPOM RI menekankan pentingnya penggunaan produk yang sesuai dengan peruntukannya, serta melakukan prosedur perawatan dengan cara yang aman, yaitu hanya dengan tenaga medis profesional.
Melalui tindakan tegas ini, BPOM berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak sesuai dengan regulasi dan berpotensi membahayakan kesehatan.
Pemeriksaan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap produk kosmetik yang beredar di pasar akan terus dilakukan untuk memastikan keselamatan konsumen di Indonesia.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















