Mahasiswi di Lampung Ditangkap Polisi karena Promosikan Situs Judi Online

“Pelaku mengiklankan situs judi online dengan imbalan tersebut. Upahnya diterima secara rutin melalui platform Dana,” jelas Indik.

Saat ini, HN telah ditahan di Polres Tulang Bawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA :  Beasiswa Fast Retailing Foundation 2026 Dibuka Juli Mendatang, Kesempatan Kuliah S1 di Jepang

“Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas AKP Indik Rusmono.

Polres Tulang Bawang mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam aktivitas promosi atau permainan judi online. Kepolisian juga menegaskan akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

BACA JUGA :  Waspada! Ini Deretan Menu Sarapan yang Bisa Memicu Asam Lambung Naik

Kasus ini menjadi peringatan bahwa keterlibatan dalam promosi judi online, meskipun hanya melalui media sosial, tetap merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak pada masa depan pelakunya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================