Polda Jateng Bongkar Praktik Tambang Pasir Ilegal di Klaten

Polda Jateng Bongkar Praktik Tambang Pasir Ilegal di Klaten. (Dok Polda Jateng.)

BOGORTODAY.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengungkap praktik tambang pasir ilegal yang berlangsung di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten. Tambang ini dijalankan oleh PT Sakelar Jaya Abadi, yang terbukti menjual langsung pasir dan batu (sirtu) kepada konsumen yang datang ke lokasi, tanpa izin yang sah.

Penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan penyelidikan oleh pihak kepolisian pada 6 November 2024.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, PT Sakelar Jaya Abadi menambang di luar batas koordinat yang telah ditetapkan dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dimiliki perusahaan.

Aktivitas ilegal ini mencakup penambangan pasir dan batu yang kemudian dijual langsung kepada konsumen yang datang ke lokasi, serta kepada beberapa depo pasir di Klaten.

“Harga jual yang dipatok adalah Rp 550 ribu per truk untuk pasir, dan Rp 350 ribu per truk untuk batu. Hasil tambang dijual baik langsung ke pembeli yang datang ke lokasi maupun ke depo pasir di sekitar Klaten,” kata Arif dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).

BACA JUGA :  Studi Ungkap Diet Intermittent Tak Hanya Turunkan Berat Badan, tetapi Juga Mempengaruhi Fungsi Otak

Petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tambang ilegal, termasuk dua unit ekskavator, alat pengayak pasir, buku pencatatan penjualan, nota pembelian, serta dokumen izin usaha pertambangan.

Lokasi tambang juga telah dipasangi garis polisi dan operasional tambang dihentikan sementara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kami telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik dari pihak perusahaan maupun saksi ahli dari ESDM Wilayah Merapi Provinsi Jateng untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh praktik tambang ilegal ini,” lanjut Arif.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan.

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan sekitar.

BACA JUGA :  10 Makanan Protein Rendah Lemak untuk Turunkan Berat Badan Tanpa Kehilangan Massa Otot

“Kami mengapresiasi kerja keras tim yang telah mengungkap kasus ini. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum serta melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas yang tidak bertanggung jawab,” ujar Artanto.

Artanto juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Ia menekankan pentingnya dukungan dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kepatuhan para penambang terhadap peraturan yang berlaku.

“Segera laporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal yang menyalahi aturan dan merusak lingkungan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga kelestarian alam,” katanya.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan, dan Polda Jateng berkomitmen untuk mengungkap praktik tambang ilegal lainnya demi menjaga keseimbangan lingkungan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================