BOGORTODAY.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor telah menerima enam kasus dugaan pelanggaran kampanye di Pilkada 2024 Kota Bogor.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, menjelaskan bahwa dari enam kasus tersebut, tiga di antaranya berasal dari laporan masyarakat, sementara tiga lainnya merupakan hasil temuan jajaran Bawaslu.
“Dari laporan masyarakat, ada dua kasus dugaan pelanggaran pidana dan satu kasus terkait netralitas ASN. Sementara itu, temuan Bawaslu mencakup dua kasus dugaan pelanggaran pemilihan dan satu kasus dugaan netralitas ASN,” jelas Herdiyatna, Kamis (21/11/2024).
Herdiyatna memaparkan, empat dari enam kasus tersebut telah dihentikan setelah melalui rapat pleno, sedangkan dua kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
“Dua kasus ini sedang dalam proses penanganan di tingkat Bawaslu Kota Bogor,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kasus yang dihentikan didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan atau berada di luar kewenangan Bawaslu.
“Contohnya, kasus netralitas ASN. Kami menghentikan prosesnya dan merekomendasikannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Bawaslu Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan dan temuan dugaan pelanggaran demi mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan berintegritas.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















