Bawaslu Tangani Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024, 1 Terkait Netralitas ASN

BOGORTODAY.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor telah menerima enam kasus dugaan pelanggaran kampanye di Pilkada 2024 Kota Bogor.

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, menjelaskan bahwa dari enam kasus tersebut, tiga di antaranya berasal dari laporan masyarakat, sementara tiga lainnya merupakan hasil temuan jajaran Bawaslu.

“Dari laporan masyarakat, ada dua kasus dugaan pelanggaran pidana dan satu kasus terkait netralitas ASN. Sementara itu, temuan Bawaslu mencakup dua kasus dugaan pelanggaran pemilihan dan satu kasus dugaan netralitas ASN,” jelas Herdiyatna, Kamis (21/11/2024).

Herdiyatna memaparkan, empat dari enam kasus tersebut telah dihentikan setelah melalui rapat pleno, sedangkan dua kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

“Dua kasus ini sedang dalam proses penanganan di tingkat Bawaslu Kota Bogor,” katanya.

BACA JUGA :  Jaro Ade Tegaskan Komitmen Pemkab Bogor Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Ia menambahkan bahwa kasus yang dihentikan didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan atau berada di luar kewenangan Bawaslu.

“Contohnya, kasus netralitas ASN. Kami menghentikan prosesnya dan merekomendasikannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Bawaslu Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan dan temuan dugaan pelanggaran demi mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan berintegritas.

“Klarifikasi dari berbagai pihak terkait akan menjadi langkah penting dalam memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Herdiyatna.

Sementara, Anggota Bawaslu Kota Bogor, Supriantona menjelaskan bahwa dua kasus yang masih aktif melibatkan dugaan tindak pidana pemilihan dan pelanggaran netralitas ASN. Kasus ini berdasarkan laporan masyarakat.

BACA JUGA :  Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, Indocement Tanam Pohon Endemi Lokal di Citeureup

“Mulai Jumat, 22 November, kami akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan pihak-pihak yang mengetahui perkara ini. Salah satunya terkait netralitas ASN dari instansi non-Pemkot Bogor,” jelas Supriantona.

Menjawab pertanyaan terkait keterlibatan pasangan calon (Paslon) dalam dugaan pelanggaran, Supriantona, yang akrab disapa Anto Siburian, membenarkan hal tersebut.

“Salah satu kasus yang sedang kami tangani melibatkan Paslon. Kasus ini masih dalam proses penanganan,” ujarnya.

Anto juga menambahkan bahwa terdapat laporan sebelumnya terkait Paslon, namun kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

“Dalam laporan sebelumnya, Paslon yang dilaporkan tidak berada di lokasi kejadian, sehingga kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan,” pungkasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================