
“Klarifikasi dari berbagai pihak terkait akan menjadi langkah penting dalam memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Herdiyatna.
Sementara, Anggota Bawaslu Kota Bogor, Supriantona menjelaskan bahwa dua kasus yang masih aktif melibatkan dugaan tindak pidana pemilihan dan pelanggaran netralitas ASN. Kasus ini berdasarkan laporan masyarakat.
“Mulai Jumat, 22 November, kami akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan pihak-pihak yang mengetahui perkara ini. Salah satunya terkait netralitas ASN dari instansi non-Pemkot Bogor,” jelas Supriantona.
Menjawab pertanyaan terkait keterlibatan pasangan calon (Paslon) dalam dugaan pelanggaran, Supriantona, yang akrab disapa Anto Siburian, membenarkan hal tersebut.
“Salah satu kasus yang sedang kami tangani melibatkan Paslon. Kasus ini masih dalam proses penanganan,” ujarnya.
Anto juga menambahkan bahwa terdapat laporan sebelumnya terkait Paslon, namun kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
“Dalam laporan sebelumnya, Paslon yang dilaporkan tidak berada di lokasi kejadian, sehingga kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















