BPBD Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Pergerakan Tanah di 2 Kecamatan

“Kami harap bencana ini bisa segera berakhir dan warga bisa kembali ke rumahnya masing-masing. Untuk yang rumahnya rusak berat, kita usulkan agar dapat bantuan,” ujar Asep.

Pergerakan tanah yang terjadi di dua kecamatan ini menyebabkan puluhan rumah rusak, dengan beberapa di antaranya mengalami kerusakan berat hingga rata dengan tanah. Kecamatan yang terdampak adalah Kecamatan Kadupandak, tepatnya di Desa Wargasari dan Sukaraja, serta Kecamatan Takokak, di Desa Waringinsari.

Di Kecamatan Kadupandak, tercatat ada 28 rumah yang rusak akibat pergerakan tanah, sementara di Kecamatan Takokak, jumlah rumah yang rusak mencapai 48 unit.

BACA JUGA :  Warga Digenjot Taat Pajak, Truk Dinas Pelat Merah di Kota Bogor Malah Nunggak Sejak 2021

Kejadian ini bermula setelah hujan deras yang mengguyur wilayah selatan Cianjur selama lebih dari empat jam pada Sabtu dini hari, yang memicu pergerakan tanah.

Dengan adanya status TDB, BPBD bersama dengan instansi terkait berkomitmen untuk melakukan penanganan lanjutan, termasuk pengawasan dan penanganan darurat untuk mencegah terjadinya kerusakan lebih lanjut serta untuk meminimalisir dampak bagi warga yang terdampak.

BACA JUGA :  Wasit Piala Dunia 2026 Asal Somalia Gagal Masuk Amerika Serikat, FIFA Tak Bisa Campur Tangan

Diharapkan, dengan adanya upaya ini, proses pemulihan bisa berlangsung lebih cepat dan warga yang terdampak dapat segera kembali ke rumah mereka.

Pihak BPBD juga mengimbau kepada warga untuk tetap waspada terhadap potensi pergerakan tanah lanjutan dan mengikuti instruksi dari petugas di lapangan demi keselamatan bersama.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================