Pencuri Kambing di Babakan Madang Terancam 7 Tahun Penjara, 3 lainnya DPO

BOGORTODAY.COM – Polisi berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian sembilan hewan ternak berjenis kambing di Babakan Madang, Kabupaten Bogor

Kanit reskrim Babakan Madang, AKP Dede Lesmana Jaya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan sindikat pelaku pencuri dengan mondus operandi yang terorganisir.

“Hingga saat ini kami masih memburu tiga tersangka lainnya, yaitu Riyan, Utis dan Arya,” ujarnya, Selasa (26/11/2024)

Adapun empat pelaku yang berhasil diamkan yaitu UC (50), RW (50), MH (50), DT (50) dan adapun tiga orang yang masih dalam pencarian yaitu Riyan, Utis, Arya.

BACA JUGA :  4 Tanda Bahaya yang Sering Diabaikan Sebelum Serangan Jantung dan Stroke

Dede Lesmana menjelaskan, sembilan kambing yang berhasil dicurinya itu berasal salah satu warga berinisial M dan O yang langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Para pelaku menjalankan aksinya dengan merusak kandang menggunakan golok dan tali rapia. Pelaku memasukkan kambing-kambing curian ke dalam karung sebelum membawanya menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA :  Mitos dan Fakta Seputar Penyakit Liver, Benarkah Penderita Harus Banyak Minum yang Manis?

Dede Lesmana menjelaskan para pelaku pencurian hewan ternak itu terancam tujuh tahun penjara.

“Pasal 363 ayat 1e, 4e dan 5e itu pencurian ternak, dilakukan pada malam hari, bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (Rifki Ramadhan)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================