Pencuri Kambing di Babakan Madang Terancam 7 Tahun Penjara, 3 lainnya DPO

Para pelaku pencurian hewan ternak saat diamankan di Polsek Babakan Madang, Kabupaten Bogor. (Fofo: Rifky/Bogortoday.com)

BOGORTODAY.COM – Polisi berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian sembilan hewan ternak berjenis kambing di Babakan Madang, Kabupaten Bogor

Kanit reskrim Babakan Madang, AKP Dede Lesmana Jaya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan sindikat pelaku pencuri dengan mondus operandi yang terorganisir.

“Hingga saat ini kami masih memburu tiga tersangka lainnya, yaitu Riyan, Utis dan Arya,” ujarnya, Selasa (26/11/2024)

Adapun empat pelaku yang berhasil diamkan yaitu UC (50), RW (50), MH (50), DT (50) dan adapun tiga orang yang masih dalam pencarian yaitu Riyan, Utis, Arya.

BACA JUGA :  Sering Pegal Saat Berada di Ruangan Ber-AC? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dede Lesmana menjelaskan, sembilan kambing yang berhasil dicurinya itu berasal salah satu warga berinisial M dan O yang langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Para pelaku menjalankan aksinya dengan merusak kandang menggunakan golok dan tali rapia. Pelaku memasukkan kambing-kambing curian ke dalam karung sebelum membawanya menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA :  Disegel Kejagung, Gudang Motor Listrik BGN di Sentul Bogor Terpantau Aktif

Dede Lesmana menjelaskan para pelaku pencurian hewan ternak itu terancam tujuh tahun penjara.

“Pasal 363 ayat 1e, 4e dan 5e itu pencurian ternak, dilakukan pada malam hari, bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (Rifki Ramadhan)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================