KPU Banten Musnahkan 14.254 Surat Suara Rusak dan Lebih untuk Pilkada 2024

KPU Banten Musnahkan 14.254 Surat Suara Rusak dan Lebih untuk Pilkada 2024

BOGORTODAY.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melakukan pemusnahan terhadap 14.254 surat suara yang rusak dan lebih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Banten pada Selasa, 26 November 2024.

Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024.

Proses Pemusnahan Sesuai Ketentuan KPU

Koordinator Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Banten, Ahmad Suja’i, menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara yang rusak atau lebih adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh KPU.

Pemusnahan ini dilakukan setelah proses penyortiran surat suara yang ditemukan rusak atau kelebihan jumlahnya.

“Ini kan sesuatu yang sifatnya wajib, kaitan dengan surat suara lebih atau pun surat suara rusak yang ditemukan pada saat proses penyortiran, ini harus dimusnahkan,” kata Suja’i.

Selain itu, Suja’i menambahkan bahwa proses pemusnahan ini juga wajib dilakukan oleh KPU di seluruh Kabupaten/Kota di Banten, guna memastikan bahwa surat suara yang tidak sah atau berlebih tidak digunakan dalam pemungutan suara.

BACA JUGA :  Peringati HJB 544, Pengcab IMI Kabupaten Bogor Ajak Ratusan Peserta Telusuri Jejak Ipik Gandamana

Rincian Surat Suara yang Dimusnahkan

Dalam proses pemusnahan yang dilakukan, KPU Banten menghitung surat suara yang rusak dan lebih. Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, sebanyak 4.100 surat suara dimusnahkan. Rinciannya, 1.898 surat suara ditemukan rusak, dan 2.202 surat suara berlebih.

Sementara itu, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota di Banten, total surat suara yang dimusnahkan mencapai 10.154. Dari jumlah tersebut, 854 surat suara rusak, dan 9.300 surat suara lebih.

Distribusi Surat Suara ke TPS di Banten

Suja’i juga memastikan bahwa seluruh surat suara, kotak suara, dan tanda pengenal untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah didistribusikan ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Banten.

“Kami pastikan semua kotak suara dan tanda pengenal sudah diterima oleh petugas KPPS,” ungkap Suja’i.

BACA JUGA :  Rutin Konsumsi Semangka Berpotensi Menjaga Kesehatan Jantung, Ini Penjelasannya

Pj Gubernur Banten Dukung Suksesnya Pilkada 2024

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Al Muktabar, memberikan dukungannya untuk kelancaran proses Pilkada 2024. Al Muktabar memastikan bahwa tahapan Pilkada berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Secara teknis, kita melakukan pemusnahan surat suara setelah dilakukan penyortiran, perhitungan, dan semua direkap sesuai peraturan, dan memang perintahnya semuanya (surat suara lebih) harus dimusnahkan dibakar. Kita mendukung penuh suksesnya pesta demokrasi kita ini,” tutupnya.

Dengan pemusnahan surat suara yang rusak dan lebih, KPU Banten memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 di provinsi ini akan berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari langkah untuk memastikan kualitas dan akurasi hasil pemungutan suara pada 27 November 2024.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================