BOGORTODAY.COM – Elon Musk kembali mengalami kegagalan dalam menerima paket gaji senilai US$ 56 miliar (sekitar Rp 890 triliun) setelah keputusan hakim Kathaleen McCormick dari Pengadilan Kanselir Delaware yang diumumkan pada Senin (2/12/2024). Keputusan ini serupa dengan putusan hakim yang sebelumnya diambil pada Januari lalu.
Hakim McCormick menilai paket gaji tersebut berlebihan dan mengejutkan investor, serta menimbulkan ketidakpastian mengenai masa depan Elon Musk di Tesla. Tesla pun menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini, dengan alasan keputusan tersebut salah dan tidak tepat.
Dalam pernyataannya di X, Tesla menjelaskan bahwa mereka akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung Delaware setelah hakim McCormick mengeluarkan perintah terakhir, yang kemungkinan bisa terbit dalam waktu dekat. Proses banding tersebut diperkirakan akan memakan waktu sekitar satu tahun untuk diselesaikan.
Pada pengajuan pengadilan sebelumnya, Tesla mengklaim bahwa keputusan mengenai paket gaji tersebut sudah mendapat persetujuan dari pemegang saham pada pemungutan suara bulan Juni lalu, yang mendukung imbalan tersebut atas kontribusi Elon Musk terhadap perusahaan.
Namun, McCormick menilai ada cacat prosedural dalam pengambilan keputusan tersebut, serta menyoroti hubungan dekat Musk dengan para pemegang saham, yang diduga dapat mempengaruhi hasil keputusan.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















