Segini Perkiraan UMK Bogor Setelah UMP Naik 6,5 Persen di Tahun 2025

Kenaikan UMP 6,5 Persen DIharapkan Membantu Kesejahteraan Pekerja. (Ilustrasi Foto: Aditya/Bogortoday.com)

BOGORTODAY.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Barat, khususnya di Bogor.

Menurut informasi yang diberikan, kenaikan sebesar 6,5 persen ini tidak hanya akan berlaku untuk UMP, tetapi juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia, termasuk Bogor.

BACA JUGA :  7 Kebiasaan Orang Tua yang Tanpa Disadari Bisa Menghambat Kemandirian Anak

UMK Kota Bogor

Kenaikan ini diperkirakan akan menghasilkan perubahan pendapatan yang signifikan bagi para pekerja di Kota Bogor pada tahun 2025.

Dalam kasus Kota Bogor, UMK pada tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp4.813.988,-diperkirakan akan meningkat sekitar 6,5 persen pada tahun 2025.

BACA JUGA :  Deklarasi Maju Cakadin Kota Bogor, Arwinsyah Putra Komit Bawa Kadin Bersatu dan Inklusif

Dengan kenaikan ini, UMK di Kota Bogor diperkirakan akan meningkat sekitar Rp312.909 menjadi Rp5.126.897.

UMK Kabupaten Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================