BOGORTODAY.COM – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, berencana menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan setelah diberhentikan dari jabatannya.
Ia menyatakan akan memanfaatkan haknya sebagai penyelenggara Pemilu 2024 untuk membuktikan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
“Saya juga akan menggunakan hak saya untuk mencari keadilan sebagai penyelenggara dengan menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) dari KPU RI melalui jalur hukum yang lain,” ujar Ummi Wahyuni kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Ummi, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Bogor, mengungkapkan bahwa dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ada beberapa fakta yang menurutnya tidak tercantum dalam amar putusan.
“Bukan karena saya menginginkan jabatan, tetapi selama lebih dari 15 tahun menjadi penyelenggara, saya ingin membuktikan bahwa saya tidak melakukan pelanggaran kode etik tersebut,” tegasnya.
Meski demikian, Ummi menyatakan tetap menghormati keputusan DKPP yang telah diberikan kepadanya. (Rifki Ramadhan)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















