
Namun, Bansar berharap bahwa dampak ekonomi dari kenaikan PPN terhadap sektor usaha tidak terlalu besar, sehingga keputusan pembelian kendaraan premium tetap berjalan lancar. Dengan begitu, penjualan mobil mewah di Lexus diharapkan tidak terpengaruh secara signifikan.
Sementara itu, Sufmi Dasco tidak menyebutkan secara rinci kriteria mobil mewah yang akan dikenakan PPN 12%.
Namun, berdasarkan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc, serta kendaraan premium lainnya, termasuk dalam kategori yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dalam aturan tersebut, kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 3.000 cc dikenakan tarif PPnBM antara 40% hingga 70%, tergantung pada jenis dan harga kendaraan.
Dengan demikian, meskipun kenaikan PPN 12% diberlakukan pada kendaraan mewah, bagi sebagian besar konsumen premium, dampaknya tidak akan terasa signifikan. Namun, bagi pengusaha yang terkena dampak ekonomi dari kebijakan ini, hal tersebut bisa memengaruhi keputusan mereka untuk membeli kendaraan baru.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















