Polisi Ringkus 8 Pelaku Penyalahgunaan Tabung Gas Bersubsidi di Bogor

“Tabung gas subsidi ini didistribusikan kembali ke wilayah Jakarta, dan segelnya mereka buat sendiri,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi 423 tabung gas 12 kilogram kosong, 17 tabung gas 50 kilogram kosong, 217 tabung gas 3 kilogram kosong, 52 tabung gas 3 kilogram berisi, dua unit mobil truk, serta 58 besi alat suntik.

BACA JUGA :  Gaya Hidup Sehat Jadi Pilihan Gen Z, dari Rajin Olahraga hingga Lebih Selektif Memilih Camilan

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Laporan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================