Pelaku Pembakaran Gedung Kantor Pajak Kotabumi Ternyata Eks Satpam, Sakit Hati Dipecat

Pelaku Pembakaran Gedung Kantor Pajak Kotabumi Ternyata Eks Satpam, Sakit Hati Dipecat

BOGORTODAY.COM – Polres Lampung Utara berhasil menangkap pelaku pembakaran Gedung Sub bagian Umum dan Kepatuhan Internal di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

Pelaku yang ternyata seorang mantan satpam kantor tersebut, ditangkap pada Sabtu malam, 7 Desember 2024.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh, mengungkapkan bahwa pelaku bernama Agus Rahmat (38), warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Agus ditangkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi dirinya melalui rekaman CCTV yang merekam aksi pembakaran.

BACA JUGA :  Rutin Konsumsi Semangka Berpotensi Menjaga Kesehatan Jantung, Ini Penjelasannya

“Pelaku sudah ditangkap, dia adalah Agus Rahmat, mantan satpam di kantor pelayanan pajak Kotabumi,” ujar Stefanus saat dikonfirmasi, Minggu (8/12/2024).

Dari hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV, polisi menemukan bukti yang mengarah pada pelaku.

Dalam rekaman tersebut, Agus terlihat memasuki kantor, mendekati ruang alat tulis kantor, dan dengan menggunakan pipa, ia memutar arah kamera CCTV untuk menghindari identitasnya terungkap. Setelah itu, pelaku keluar dari gedung sambil membawa tas ransel.

BACA JUGA :  Wardatina Mawa Ingin Perceraian Segera Tuntas, Tegaskan Keputusan Sudah Bulat

Kasat Reskrim menjelaskan, akibat kebakaran tersebut, Kantor Pajak Pratama Kotabumi mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp500 juta. Kerusakan yang ditimbulkan meliputi alat tulis kantor, laptop, arsip berkas, dan peralatan lainnya.

Motif Pembakaran: Sakit Hati Dipecat Karena Pencurian

Pelaku Agus Rahmat mengaku bahwa dirinya membakar gedung tersebut sebagai bentuk pelampiasan rasa sakit hati.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================