
Agus dipecat pada Agustus 2024 setelah ketahuan mencuri barang-barang dinas, termasuk tablet milik kantor. Kesal dengan keputusan tersebut, Agus nekat melakukan pembakaran sebagai balas dendam.
“Pelaku diduga sengaja membakar gedung tersebut karena merasa sakit hati. Dia dipecat setelah ketahuan mencuri tablet dan barang-barang dinas kantor,” kata AKP Stefanus.
Sebelumnya, pada Sabtu pagi, 7 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, seorang petugas keamanan (satpam) kantor mencium bau asap yang berasal dari dalam gedung.
Setelah diperiksa, diketahui bahwa salah satu ruangan, yakni Ruang Sub bagian Umum dan Kepatuhan Internal, telah terbakar.
Satpam segera memanggil rekan-rekannya untuk memadamkan api. Namun, kerusakan sudah terjadi sebelum api berhasil dipadamkan.
Polisi segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, yang akhirnya mengarah pada penangkapan pelaku. Agus Rahmat kini tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkapkan semua detail peristiwa tersebut.
Dengan ditangkapnya Agus, pihak kepolisian melanjutkan proses hukum terhadap pelaku. Agus dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pembakaran dan perusakan barang milik negara, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi pihak terkait untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan dan integritas pegawai, serta memastikan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban umum.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















