
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa penyelidikan awal mengarah pada dugaan bahwa Ferry mengemudi dalam keadaan terpengaruh alkohol. Hal ini diperkuat dengan temuan bukti berupa bill pembelian minuman alkohol dari Helen’s Night Mart Kertajaya.
“Korban diduga mengemudi dalam keadaan mabuk, berdasarkan bukti pembelian minuman yang ditemukan,” ujar Arif.
Bill tersebut menunjukkan pembelian minuman seperti Gordon’s dan Ice Cup dengan total pembelian yang cukup signifikan.
Petugas gabungan dari BPBD, PMI, Polsek Gubeng, dan Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya segera datang ke lokasi untuk mengevakuasi korban dan melakukan penyelidikan. Mobil yang terlibat dalam kecelakaan diamankan sebagai barang bukti.
Polrestabes Surabaya menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, terutama menghindari mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
“Kami mengingatkan agar pengemudi tidak mengemudi dalam kondisi mabuk demi keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan,” tegas Arif.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















