Harga Sepeda Motor Diprediksi Naik Rp2 Juta di 2025, AISI Sebut Pengaruh Opsen Pajak

Harga Sepeda Motor Diprediksi Naik Rp2 Juta di 2025, AISI Sebut Pengaruh Opsen Pajak

BOGORTODAY.COM – Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia (AISI) memprediksi harga sepeda motor baru akan melonjak sekitar Rp2 juta per unit pada tahun 2025. Hal ini disebabkan oleh diberlakukannya opsen pajak, yang akan meningkatkan biaya pembelian sepeda motor baru.

Ketua Bidang Komersial AISI, Sigit Kumala, mengungkapkan bahwa kenaikan harga sepeda motor akibat opsen pajak ini diperkirakan berkisar antara 5 hingga 7 persen, atau sekitar dua hingga tiga kali lipat dari tingkat inflasi yang diproyeksikan.

“Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Opsen pajak bisa menaikkan harga motor di segmen entry level lebih dari Rp800 ribu, sementara untuk segmen mid-high, bisa naik hingga Rp2 juta,” ujar Sigit dalam keterangannya pada Jumat (13/12/2024).

Kenaikan harga tersebut diperkirakan berdampak negatif terhadap penjualan otomotif di tahun depan, dengan penurunan sekitar 20 persen untuk pasar motor dan mobil.

Meskipun begitu, peran motor sebagai sarana transportasi yang efisien dan produktif bagi masyarakat tetap mendukung penjualan motor, meskipun tumbuh tipis.

AISI mencatat bahwa pada periode Januari hingga November 2024, pasar motor domestik tercatat mencapai 5,9 juta unit, yang tumbuh sebesar 2,06 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Asosiasi semula optimis pasar motor tahun depan bisa mencapai 6,4 juta hingga 6,7 juta unit. Namun, dengan adanya kebijakan opsen pajak yang baru, AISI khawatir pasar motor akan tertekan dan mengalami penurunan sekitar 20 persen pada tahun 2025.

BACA JUGA :  Soroti Proyek Puskesmas Pondok Rumput, Warga: Anggaran Rp600 Juta, Keselamatan Kerja Nol Besar

Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan mulai memungut tambahan pajak yang dinamakan “opsen pajak” untuk kendaraan baru.

Opsen pajak terdiri dari dua komponen utama, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan adanya pajak tambahan ini, total biaya yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan baru akan mencakup tujuh komponen, yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Tarif opsen PKB dan opsen BBNKB sudah ditentukan masing-masing sebesar 66 persen, dengan penghitungan PKB dan BBNKB bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.

Pemberlakuan tarif baru ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang juga menyarankan penurunan tarif dasar PKB dan BBNKB.

Menurut UU HKPD, tarif PKB kendaraan pertama akan dipatok maksimal 1,2 persen, yang sebelumnya mencapai 2 persen. Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, tarif PKB progresif akan mencapai maksimal 6 persen, lebih rendah dari tarif sebelumnya yang bisa mencapai 10 persen.

Untuk daerah yang tidak memiliki kabupaten atau kota, seperti Jakarta, tarif PKB kendaraan pertama ditetapkan maksimal 2 persen, dengan tarif progresif maksimal 6 persen. Sedangkan tarif BBNKB untuk kendaraan pertama dan kedua diatur dengan tarif maksimal 12 persen, atau bagi daerah yang tidak memiliki kabupaten maksimal 20 persen.

BACA JUGA :  Ariana Grande Kecam Gedung Putih karena Gunakan Lagunya dalam Video Penangkapan Imigran

AISI mengingatkan bahwa meskipun kenaikan harga sepeda motor ini mungkin tidak terlalu berpengaruh pada konsumen kelas atas, dampaknya sangat terasa bagi konsumen di segmen entry-level dan menengah.

Kenaikan harga sebesar Rp2 juta diprediksi akan menjadi beban tambahan yang cukup signifikan bagi pembeli, terutama yang sudah terbebani dengan biaya hidup yang terus meningkat.

Namun, AISI berharap kebijakan pemerintah ini dapat membantu pemerataan dan pengelolaan pendapatan antara pemerintah pusat dan daerah, yang diharapkan dapat mengurangi ketimpangan fiskal di Indonesia.

Meskipun begitu, asosiasi memperingatkan bahwa dampak jangka pendek dari opsen pajak ini mungkin akan menurunkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi pertumbuhan pasar motor pada tahun 2025.

Seiring dengan kebijakan pajak baru yang akan diberlakukan pada awal 2025, para konsumen dan pelaku industri otomotif di Indonesia harus bersiap menghadapi perubahan besar dalam harga sepeda motor yang akan memengaruhi pilihan mereka.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau Whatsapp Channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================