Berikut Rincian UMP 2025 di Seluruh Provinsi Indonesia

Ilustrasi Uang Rupiah

BOGORTODAY.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Yasieri pada 4 Desember 2024.

BACA JUGA :  Kemarau Melanda, BPBD Kota Bogor Salurkan 4.000 Liter Air Bersih ke Kedunghalang

Kebijakan ini akan berlaku di seluruh provinsi di Indonesia mulai 1 Januari 2025. Keputusan kenaikan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing perusahaan, sesuai dengan arahan dalam Pasal 2.2 Permenaker No.16 Tahun 2024.

BACA JUGA :  Sering Duduk dengan Dompet di Saku Belakang? Ini Dampaknya bagi Kesehatan Tubuh

Rumus penetapan UMP 2025 adalah: UMP 2025 = UMP 2024 + kenaikan UMP 2025.

Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan di Indonesia untuk mematuhi ketentuan ini demi mendukung kesejahteraan pekerja.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================