
BOGORTODAY.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Hal ini tentu saja sejalan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 4 Desember 2024.
“Jadi sekarang UMK Kota Bogor sebesar Rp5.126.898 yang awalnya hanya Rp4.813.988,” ujar Sujatmiko.
BACA JUGA : Warga Digenjot Taat Pajak, Truk Dinas Pelat Merah di Kota Bogor Malah Nunggak Sejak 2021
Sujatomiko mengatakan, UMK Kota Bogor baru akan diberlakukan tahun depan, tepatnya pada Rabu tanggal 1 Januari 2025.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















