Pemerintah Resmi Naikan UMK Kota Bogor Sebesar 6,5 Persen Tahun 2025

Pemerintah menaikan kebijakan UMP sebesar 6,5 persen yang berlaku seluruh provinsi di Indonesia mulai 1 Januari 2025. (Foto Ilustrasi: Aditya/Bogortoday.com)

BOGORTODAY.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Hal ini tentu saja sejalan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

BACA JUGA :  IATA Soroti Kebiasaan Penumpang Membawa Barang Saat Evakuasi Darurat Pesawat

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 4 Desember 2024.

“Jadi sekarang UMK Kota Bogor sebesar Rp5.126.898 yang awalnya hanya Rp4.813.988,” ujar Sujatmiko.

BACA JUGA :  Pendaftar Job Fair Kota Bogor 2026 Membeludak Tembus 6.892 Orang

Sujatomiko mengatakan, UMK Kota Bogor baru akan diberlakukan tahun depan, tepatnya pada Rabu tanggal 1 Januari 2025.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================