BOGORTODAY.COM – Pemerintah Indonesia akan memberikan stimulus Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid yang dirakit secara lokal.
Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025, memberikan kesempatan bagi produsen otomotif dan konsumen untuk menikmati penurunan harga kendaraan.
Dengan kebijakan ini, beberapa model mobil hybrid yang diproduksi di Indonesia, seperti Toyota, Hyundai, dan Suzuki, akan mendapatkan insentif pajak yang dapat membuat harga jual mereka lebih terjangkau.
Saat ini, tarif PPnBM untuk mobil hybrid dan mild hybrid berada di kisaran 6-14 persen, sedangkan untuk Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) tarifnya antara 5-8 persen, tergantung pada skema yang berlaku.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, menegaskan pentingnya produsen mobil hybrid untuk segera mendaftarkan produk mereka ke Kementerian Perindustrian agar bisa mendapatkan stimulus pajak ini.
“Untuk hybrid ini, saya minta agar segera para produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, supaya tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan pemerintah,” ujar Agus dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan pada Senin (16/12).
Insentif PPnBM DTP 3% Hanya untuk Mobil Hybrid Produksi Lokal
Meskipun insentif pajak ini terdengar menggiurkan, perlu dicatat bahwa PPnBM DTP 3 persen hanya berlaku untuk mobil hybrid yang dirakit di Indonesia.
Oleh karena itu, kendaraan impor atau yang tidak terdaftar dalam program Kemenperin tidak akan menikmati relaksasi pajak ini.
Rustam Effendi, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, mengonfirmasi bahwa hanya mobil hybrid yang diproduksi di dalam negeri yang berhak mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah.
“PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya untuk produksi dalam negeri peserta program Kemenperin, yang berhak mendapatkan reduced tarif PPnBM,” jelas Rustam.
Daftar Mobil Hybrid yang Mendapatkan Insentif
Bagi konsumen yang berencana membeli mobil hybrid pada tahun depan, berikut adalah beberapa model yang diproduksi di Indonesia dan berhak mendapatkan stimulus PPnBM DTP 3 persen:
- Toyota Yaris Cross Hybrid – Harga mulai Rp440 juta
- Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid – Harga mulai Rp477 juta
- Suzuki Ertiga Hybrid – Harga mulai Rp277 juta
- Suzuki XL7 Hybrid – Harga mulai Rp288 juta
- Wuling Almaz RS Hybrid – Harga mulai Rp442 juta
- Hyundai Santa Fe Hybrid – Harga mulai Rp786 juta
- GWM Haval Jolion HEV – Harga mulai Rp405 juta
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan, terutama mobil hybrid, semakin meningkat.
Para produsen otomotif juga berpeluang untuk meningkatkan produksi mobil hybrid dalam negeri, yang seiring waktu akan mendukung pengurangan emisi karbon dan menciptakan industri otomotif yang lebih berkelanjutan di Indonesia.***
Bagi Halaman
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















