
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 29 perkara yang terdiri dari peredaran rokok ilegal, narkotika, psikotropika, serta obat-obatan terlarang. Barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 1.487.936 batang.
Selain rokok ilegal, pihaknya juga memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 83,96 gram, tembakau gorila 7,56 gram, serta 1.510.451 butir obat-obatan terlarang dari berbagai merek.
“Barang bukti lainnya, seperti ponsel, golok, dan alat-alat yang digunakan dalam tindakan kriminal, juga dimusnahkan sesuai dengan keputusan pengadilan,” ujar Adi.
Pemusnahan barang bukti ini, menurut Adi, bertujuan untuk mengurangi peredaran barang ilegal di masyarakat dan memastikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban dari peredaran barang ilegal tersebut.
Pentingnya Upaya Bersama dalam Pemberantasan Barang Ilegal
Kegiatan pemusnahan rokok ilegal dan barang terlarang lainnya ini menjadi bukti komitmen pihak berwenang dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Selain itu, upaya ini juga diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan dan perekonomian yang ditimbulkan oleh barang-barang ilegal.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih sadar akan bahaya dari barang ilegal dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi terkait.
Dengan bersama-sama mengurangi konsumsi dan peredaran barang ilegal, diharapkan lingkungan yang lebih sehat dan tertib dapat tercipta di masyarakat.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau Whatsapp Channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















