Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP: Bisakah?

BOGORTODAY.COM – Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan untuk melakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setiap tahunnya dan lima tahunan.

Biasanya, selain membawa STNK asli dan fotokopi, pemilik juga harus melampirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk memproses perpanjangan tersebut.

Namun, bagaimana jika pemilik kendaraan tidak dapat melampirkan KTP saat perpanjangan STNK?

Apakah Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP?

Sayangnya, perpanjangan STNK tidak bisa dilakukan tanpa melampirkan KTP yang namanya tercatat pada STNK. Jika KTP pemilik lama kendaraan tidak tersedia, satu-satunya solusi adalah dengan melakukan proses balik nama kendaraan.

Balik Nama Kendaraan

Melakukan balik nama kendaraan adalah cara untuk mengubah nama pemilik yang tercatat di STNK dan BPKB. Setelah proses balik nama selesai, Anda tidak perlu lagi khawatir soal melampirkan KTP pemilik sebelumnya karena STNK dan BPKB akan diterbitkan atas nama Anda.

Syarat Balik Nama Kendaraan

Jika Anda baru saja membeli kendaraan bekas, sebaiknya segera lakukan balik nama untuk mempermudah perpanjangan STNK berikutnya. Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk proses balik nama kendaraan:

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan baru
  • Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi
BACA JUGA :  Lift Hotel di Sukaraja Macet, Dua Perempuan Terjebak

Cara Balik Nama Kendaraan

Proses balik nama kendaraan terbagi menjadi dua tahap, yakni pengurusan STNK di kantor Samsat dan pengurusan BPKB di Polda. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus balik nama kendaraan:

Cara Balik Nama STNK di Kantor Samsat

  1. Kunjungi kantor Samsat tempat STNK diterbitkan.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan.
  3. Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan ke petugas di loket.
  4. Lakukan pembayaran biaya cabut berkas dan lunasi pajak yang belum dibayar.
  5. Setelah berkas disetujui, datangi loket fiskal dan mutasi untuk memproses penerbitan STNK baru.
  6. Ambil STNK baru pada hari yang ditentukan.

Cara Balik Nama BPKB di Polda

  1. Kunjungi Polda setempat untuk mengurus balik nama BPKB.
  2. Serahkan berkas persyaratan ke loket Ditlantas.
  3. Lakukan pembayaran dan serahkan bukti pembayaran di loket penerbitan BPKB baru.
  4. Ambil BPKB baru pada hari yang ditentukan.
BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Pantau Penyaluran MBG di SDN Babakan Madang 03

Biaya Balik Nama Kendaraan

Biaya balik nama kendaraan bervariasi tergantung jenis kendaraan dan wilayah, tetapi umumnya mencakup beberapa biaya berikut:

  • Biaya pendaftaran balik nama kendaraan bermotor
  • Biaya BBNKB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor) sekitar 1% dari harga beli kendaraan
  • Biaya penerbitan STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
  • Biaya penerbitan BPKB baru
  • Biaya administrasi dan pengecekan fisik

Sebagai contoh, untuk mobil bekas dengan harga Rp 200 juta di Jakarta, biaya yang harus dibayarkan sekitar Rp 6.968.000, yang mencakup berbagai biaya administrasi dan pajak.

Jika Anda ingin memperpanjang STNK dan tidak memiliki KTP pemilik lama, solusi terbaik adalah melakukan balik nama kendaraan.

Proses ini mengubah kepemilikan STNK dan BPKB sehingga Anda bisa mengurus perpanjangan STNK atas nama Anda sendiri tanpa masalah.

Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang benar untuk mempermudah proses balik nama kendaraan.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau Whatsapp Channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================