Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP: Bisakah?

BOGORTODAY.COM – Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan untuk melakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setiap tahunnya dan lima tahunan.

Biasanya, selain membawa STNK asli dan fotokopi, pemilik juga harus melampirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk memproses perpanjangan tersebut.

Namun, bagaimana jika pemilik kendaraan tidak dapat melampirkan KTP saat perpanjangan STNK?

BACA JUGA :  Jaring Angkot Tahun Produksi 2000-2002, Dishub Kota Bogor Tegaskan Aturan Besitua

Apakah Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP?

Sayangnya, perpanjangan STNK tidak bisa dilakukan tanpa melampirkan KTP yang namanya tercatat pada STNK. Jika KTP pemilik lama kendaraan tidak tersedia, satu-satunya solusi adalah dengan melakukan proses balik nama kendaraan.

Balik Nama Kendaraan

Melakukan balik nama kendaraan adalah cara untuk mengubah nama pemilik yang tercatat di STNK dan BPKB. Setelah proses balik nama selesai, Anda tidak perlu lagi khawatir soal melampirkan KTP pemilik sebelumnya karena STNK dan BPKB akan diterbitkan atas nama Anda.

BACA JUGA :  Aturan Lengkap Seragam Sekolah SD, SMP, hingga SMA/SMK yang Perlu Diketahui Siswa

Syarat Balik Nama Kendaraan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================