Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP: Bisakah?

Jika Anda baru saja membeli kendaraan bekas, sebaiknya segera lakukan balik nama untuk mempermudah perpanjangan STNK berikutnya. Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk proses balik nama kendaraan:

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan baru
  • Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi

Cara Balik Nama Kendaraan

Proses balik nama kendaraan terbagi menjadi dua tahap, yakni pengurusan STNK di kantor Samsat dan pengurusan BPKB di Polda. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus balik nama kendaraan:

Cara Balik Nama STNK di Kantor Samsat

  1. Kunjungi kantor Samsat tempat STNK diterbitkan.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan.
  3. Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan ke petugas di loket.
  4. Lakukan pembayaran biaya cabut berkas dan lunasi pajak yang belum dibayar.
  5. Setelah berkas disetujui, datangi loket fiskal dan mutasi untuk memproses penerbitan STNK baru.
  6. Ambil STNK baru pada hari yang ditentukan.
BACA JUGA :  Persikabo All Star Tantang PSB Bogor di Laga Derby HJB ke-544

Cara Balik Nama BPKB di Polda

  1. Kunjungi Polda setempat untuk mengurus balik nama BPKB.
  2. Serahkan berkas persyaratan ke loket Ditlantas.
  3. Lakukan pembayaran dan serahkan bukti pembayaran di loket penerbitan BPKB baru.
  4. Ambil BPKB baru pada hari yang ditentukan.

Biaya Balik Nama Kendaraan

Biaya balik nama kendaraan bervariasi tergantung jenis kendaraan dan wilayah, tetapi umumnya mencakup beberapa biaya berikut:

  • Biaya pendaftaran balik nama kendaraan bermotor
  • Biaya BBNKB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor) sekitar 1% dari harga beli kendaraan
  • Biaya penerbitan STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
  • Biaya penerbitan BPKB baru
  • Biaya administrasi dan pengecekan fisik
BACA JUGA :  HUAWEI MatePad Mini Siap Meluncur di Indonesia, Tablet Ringkas untuk Produktivitas dan Hiburan Tanpa Batas

Sebagai contoh, untuk mobil bekas dengan harga Rp 200 juta di Jakarta, biaya yang harus dibayarkan sekitar Rp 6.968.000, yang mencakup berbagai biaya administrasi dan pajak.

Jika Anda ingin memperpanjang STNK dan tidak memiliki KTP pemilik lama, solusi terbaik adalah melakukan balik nama kendaraan.

Proses ini mengubah kepemilikan STNK dan BPKB sehingga Anda bisa mengurus perpanjangan STNK atas nama Anda sendiri tanpa masalah.

Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang benar untuk mempermudah proses balik nama kendaraan.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau Whatsapp Channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================