Pemkab Bogor dan FKUB Belum Sepakati Penolakan Rumah Ibadah di Cibinong

Mediasi Penolakan Rumah Ibadah
Plt. Kesbangpol, Heri Risnandar

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) hingga kini belum mencapai kesepakatan terkait penolakan rumah ibadah umat Kristiani di salah satu perumahan di Cibinong, Kabupaten Bogor.

Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bogor, Heri Risnadar, menyatakan bahwa mediasi yang melibatkan FKUB dan pihak terkait belum menghasilkan keputusan final.

BACA JUGA :  Ghana Taklukkan Panama, Persaingan Grup L Piala Dunia 2026 Kian Memanas

“Keputusan akan kami putuskan nanti, ada satu poin yang masih belum disepakati,” kata Heri, Selasa (19/12).

Ia menjelaskan bahwa warga setempat telah mengizinkan kegiatan ibadah Natal, namun dengan catatan tidak mengundang pihak luar, karena rumah tersebut belum resmi sebagai tempat ibadah.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Revitalisasi 5 Balai Benih Ikan, Siap Genjot Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor

“Itu masih rumah tinggal yang dimanfaatkan untuk tempat ibadah, dan banyak mekanisme yang belum terpenuhi,” jelasnya.

Sementara, Ketua FKUB Kabupaten Bogor, Madroja Sukarta, menambahkan boleh atau tidaknya rumah pendeta dijadikan tempat ibadah akan mengacu pada aturan yang disepakati bersama.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================