Bappenda Kabupaten Bogor Tegaskan Penerapan Opsen Pajak Tidak Bebani Masyarakat

Bappenda Kabupaten Bogor Tegaskan Penerapan Opsen Pajak Tidak Bebani Masyarakat

BOGORTODAY.COM – Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Andri Hadian Hasan, memastikan penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak akan menambah beban masyarakat.

Hal ini sejalan dengan penurunan tarif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pernyataan tersebut disampaikan Andri usai mengikuti rapat koordinasi mitigasi dan simulasi penyesuaian penerapan PKB, BBNKB, dan Opsen Pajak, Kamis (19/12/2024).

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Dorong Budaya Literasi Lewat Out of The Boox 2026

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Dalam rapat itu, pemerintah pusat menerima masukan dari pemerintah daerah terkait implementasi UU HKPD, khususnya pemberlakuan Opsen Pajak.

Andri menjelaskan bahwa tarif PKB kendaraan bermotor pertama akan ditetapkan maksimal 1,2 persen dari sebelumnya 2 persen, sementara Opsen Pajak akan dikenakan sebesar 66 persen dari pajak terutang. Dengan skema ini, tarif PKB dipastikan berkurang meski Opsen Pajak diberlakukan.

BACA JUGA :  Drone Iran Hantam Bandara Kuwait, Aktivitas Penerbangan Sempat Lumpuh

Ia menambahkan bahwa penerapan Opsen Pajak masih dalam tahap pembahasan.

“Pemerintah kabupaten atau kota mungkin dapat memungut Opsen PKB dan BBNKB,” ujarnya.

Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Bogor masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat dan provinsi terkait penerapan Opsen Pajak, yang direncanakan mulai berlaku pada 6 Januari 2025. Koordinasi dengan pihak terkait akan terus dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaannya.***

 

sumber: timetoday.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau Whatsapp Channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================