
Petisi ini mengajak masyarakat untuk menolak kebijakan tersebut, dengan alasan bahwa kenaikan PPN semakin menyulitkan rakyat, terutama mengingat daya beli masyarakat yang sedang terpuruk. Aksi tolak kenaikan PPN juga dilakukan dengan mengirimkan petisi ini ke Istana Kepresidenan Jakarta pada 19 Desember 2024.
- Barang Tertentu Dikecualikan dari Kenaikan PPN
Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua barang dan jasa akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Beberapa bahan kebutuhan pokok akan tetap bebas PPN, seperti beras, daging, ikan, sayuran, buah-buahan, minyak goreng, telur, dan beberapa barang pokok lainnya. Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan medis, angkutan umum, serta beberapa jenis jasa lainnya juga akan dibebaskan dari PPN sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Namun, beberapa barang strategis seperti Minyakita dan gula industri masih dikenakan PPN dengan sebagian besar ditanggung pemerintah.
- Pemerintah Siapkan Insentif untuk Mengurangi Dampak Kenaikan PPN
Untuk meredam dampak dari kenaikan tarif PPN, pemerintah menyiapkan beberapa paket kebijakan ekonomi berupa insentif dan stimulus. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan stimulus ini bertujuan untuk merespons guncangan ekonomi yang terjadi, khususnya terkait pelemahan daya beli masyarakat.
Beberapa insentif yang diberikan antara lain bantuan pangan untuk rumah tangga, diskon listrik bagi masyarakat, kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang terkena PHK, serta pemberian insentif bagi sektor UMKM dan industri padat karya. Pemerintah juga memberikan insentif untuk sektor mobil listrik dan perumahan.
Meskipun pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif, kebijakan kenaikan tarif PPN ini tetap memicu pro dan kontra di masyarakat.
Sebagian kalangan berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dampak kebijakan ini terhadap perekonomian rakyat, terutama di tengah kondisi yang penuh tantangan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















