
“Korbannya melapor karena suaminya mengalami luka lebam di wajah dan luka lecet,” jelasnya.
Akibat pengeroyokan tersebut, kandungan istri korban dilaporkan terancam keguguran. Korban akhirnya membuat laporan polisi pada Rabu (25/12/2024).
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 335 dan 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















