Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Ibu Hamil dan Suaminya di Jalan Alternatif Puncak

“Korbannya melapor karena suaminya mengalami luka lebam di wajah dan luka lecet,” jelasnya.

Akibat pengeroyokan tersebut, kandungan istri korban dilaporkan terancam keguguran. Korban akhirnya membuat laporan polisi pada Rabu (25/12/2024).

BACA JUGA :  Pemerintah Usulkan BPIH Haji 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta, Skema Pembayaran Jemaah Diubah

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 335 dan 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. ***

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================