
Cecep menjelaskan, ada kemungkinan pembongkaran tidak dilakukan jika pihak pemilik bangunan dapat melengkapi persyaratan perizinan yang berlaku.
“Bangunan yang sudah disegel tidak langsung dibongkar. Ada aturan yang memungkinkan pemilik melengkapi perizinan. Jika tidak dilengkapi, maka akan dilakukan penataan,” jelasnya.
Cecep menambahkan, keputusan akhir terkait pembongkaran akan didasarkan pada hasil forum penataan ruang.
“Hasil dari forum ini akan menjadi pertimbangan, apakah bangunan akan dibongkar atau tidak,” pungkasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















