BOGORTODAY.COM – Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di kamar kos di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Sabtu (28/12/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang ditangkap yang diduga terlibat dalam pesta sabu.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap adalah JA (52), AG (20), dan RD (26), yang semuanya merupakan warga Dusun Opelan Timur, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
Dari tangan ketiganya, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 32 gram serta alat isap atau bong.
“Ketiganya merupakan pengedar, kurir, dan pemakai sabu. Mereka langsung dibawa ke Mapolres untuk diperiksa,” ujar Henri, Sabtu (28/12/2024).
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Satuan Samapta Polres Sumenep melakukan razia di rumah kos tersebut. Ketika petugas memeriksa salah satu kamar yang terkesan mencurigakan, mereka mendapati tiga pria sedang dalam keadaan berpesta narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan alat isap sabu yang tergeletak di atas lantai kamar.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















