Polisi Gerebek Pesta Sabu di Kamar Kos Sumenep, 3 Tersangka Ditangkap

ilustrasi penangkapan

BOGORTODAY.COM – Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di kamar kos di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Sabtu (28/12/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang ditangkap yang diduga terlibat dalam pesta sabu.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap adalah JA (52), AG (20), dan RD (26), yang semuanya merupakan warga Dusun Opelan Timur, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Dari tangan ketiganya, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 32 gram serta alat isap atau bong.

“Ketiganya merupakan pengedar, kurir, dan pemakai sabu. Mereka langsung dibawa ke Mapolres untuk diperiksa,” ujar Henri, Sabtu (28/12/2024).

Kronologi pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Satuan Samapta Polres Sumenep melakukan razia di rumah kos tersebut. Ketika petugas memeriksa salah satu kamar yang terkesan mencurigakan, mereka mendapati tiga pria sedang dalam keadaan berpesta narkoba jenis sabu.

BACA JUGA :  Hari Raya Waisak: Makna, Sejarah, dan Tradisi Umat Buddha

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan alat isap sabu yang tergeletak di atas lantai kamar.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti sabu sebanyak 32,24 gram yang terbagi dalam tiga paket, masing-masing dengan berat 30 gram, 1,66 gram, dan 0,58 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel yang digunakan oleh para pelaku.

“Dari interogasi, para tersangka mengakui bahwa paket sabu tersebut milik JA, yang sebelumnya telah digunakan oleh ketiganya,” kata Kapolres Henri.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Kemnaker Catat 23.470 Pekerja Terkena PHK hingga Mei 2026, Lebih Rendah dari Tahun Lalu

“Ancaman hukuman bagi para tersangka bisa berupa pidana mati, seumur hidup, atau hukuman penjara dengan masa minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp10 miliar,” ungkap Henri.

Kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Sumenep terus berkomitmen dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan bekerjasama dalam memberantas peredaran narkoba.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================