
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti sabu sebanyak 32,24 gram yang terbagi dalam tiga paket, masing-masing dengan berat 30 gram, 1,66 gram, dan 0,58 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel yang digunakan oleh para pelaku.
“Dari interogasi, para tersangka mengakui bahwa paket sabu tersebut milik JA, yang sebelumnya telah digunakan oleh ketiganya,” kata Kapolres Henri.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka bisa berupa pidana mati, seumur hidup, atau hukuman penjara dengan masa minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp10 miliar,” ungkap Henri.
Kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Sumenep terus berkomitmen dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan bekerjasama dalam memberantas peredaran narkoba.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















