Polres Bogor Ungkap 1.717 Perkara Sepanjang 2024

Kasus yang ditangani Polres Bogor mencakup tindak pidana konvensional, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA :  Puncak HJB ke-544, Pemkot Bogor Tabur Penghargaan Bagi Masyarakat Kontributif dan Mitra Strategis

Polres Bogor juga menangani ancaman serius seperti terorisme, ancaman bom, dan kasus korupsi,” tambah Rio. ***

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================