
Kasus yang ditangani Polres Bogor mencakup tindak pidana konvensional, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Polres Bogor juga menangani ancaman serius seperti terorisme, ancaman bom, dan kasus korupsi,” tambah Rio. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















