BOGORTODAY.COM – Pesawat maskapai Jeju Air yang mengalami kecelakaan tragis pada Minggu (29/12/2024) di Bandara Internasional Muan, yang menewaskan 179 orang, ternyata memiliki riwayat insiden sebelumnya.
Pesawat dengan nomor registrasi HL8088, yang terdaftar dalam Sistem Informasi Teknis Pesawat, sebelumnya pernah terlibat dalam sebuah insiden pada Februari 2021, saat lepas landas dari Bandara Internasional Gimpo.
Korean Airports Corporation mengungkapkan bahwa pada 2021, pesawat tersebut mengalami benturan pada bagian ekor di landasan pacu. Insiden itu mengakibatkan kerusakan struktural pada pesawat, yang kemudian menjadi bahan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Sebagai akibatnya, Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Korea Selatan memberikan denda sebesar 2,2 miliar won (sekitar Rp24,3 miliar) kepada Jeju Air karena melanggar prosedur keselamatan terkait dengan insiden tersebut.
Maskapai dinyatakan gagal melakukan pemeriksaan dan perbaikan yang menyeluruh sebelum kembali mengoperasikan pesawat tersebut.
Terkait insiden pada 29 Desember, Jeju Air sebelumnya mengklaim bahwa pesawat tersebut tidak pernah mengalami insiden sebelumnya. CEO Jeju Air, Kim E Bae, mengatakan dalam konferensi pers bahwa pesawat tersebut telah menjalani pemeriksaan rutin, dan tidak ada riwayat kecelakaan.
Namun, seiring dengan meningkatnya kritik dan pertanyaan dari publik, maskapai akhirnya mengakui bahwa pesawat yang sama memang pernah terlibat dalam insiden pada tahun 2021, meskipun mereka menegaskan bahwa insiden tersebut dikategorikan sebagai “peristiwa” kecil, bukan kecelakaan besar menurut regulasi penerbangan yang ada.
“Insiden tiga tahun lalu itu adalah insiden kecil dan oleh karena itu diklasifikasikan sebagai sebuah peristiwa, bukan kecelakaan,” ujar pihak maskapai dalam pernyataannya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















