
Pajak Pembelian Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%.
Namun, jika Anda ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, Anda harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksi pembelian emas batangan.
Dengan harga emas yang terus naik, baik untuk transaksi pembelian maupun buyback, ini bisa menjadi saat yang tepat untuk melakukan investasi emas.
Emas memang selalu menjadi pilihan yang aman dalam berinvestasi, apalagi saat kondisi ekonomi yang tidak menentu. Namun, pastikan Anda mempertimbangkan faktor pajak dan harga beli saat memutuskan untuk berinvestasi.
Demikianlah rincian harga emas hari ini, Kamis (2/1/2025), yang dikeluarkan oleh Logam Mulia Antam.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















