
Pajak Pembelian Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan di Indonesia akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%.
Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi, maka pajak yang dikenakan akan lebih rendah, yaitu 0,45%.
Kenaikan harga emas di awal tahun 2025 menunjukkan bahwa emas masih menjadi pilihan investasi yang menarik bagi masyarakat.
Meskipun harga emas dapat berfluktuasi, tren kenaikan harga yang konsisten dalam beberapa waktu terakhir menjadikannya pilihan yang stabil di pasar.
Bagi yang tertarik untuk berinvestasi, harga emas batangan yang ditawarkan Antam hari ini memberikan berbagai pilihan, mulai dari ukuran kecil 0,5 gram hingga 1 kilogram.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















