Harga Emas Antam 24 Karat Naik Signifikan di Awal Tahun 3 Januari

Pajak Pembelian Emas

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan di Indonesia akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%.

Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi, maka pajak yang dikenakan akan lebih rendah, yaitu 0,45%.

BACA JUGA :  Satu Rumah Ludes Terbakar di Ciampea, Tidak Ada Korban Jiwa

Kenaikan harga emas di awal tahun 2025 menunjukkan bahwa emas masih menjadi pilihan investasi yang menarik bagi masyarakat.

Meskipun harga emas dapat berfluktuasi, tren kenaikan harga yang konsisten dalam beberapa waktu terakhir menjadikannya pilihan yang stabil di pasar.

BACA JUGA :  SPMB 2026 Kabupaten Bogor Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

Bagi yang tertarik untuk berinvestasi, harga emas batangan yang ditawarkan Antam hari ini memberikan berbagai pilihan, mulai dari ukuran kecil 0,5 gram hingga 1 kilogram.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================