
BOGORTODAY.COM – Polisi mengamankan seorang pria berinisial A (35) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah berinisial R (10) di Kabupaten Bogor, Jumat (03/01/2025) pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Birman Simanullang, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku A ditangkap setelah dilaporkan oleh Bimas dan Babinsa Pasir Jambu.
“Pelaku telah diamankan dan kini sedang diperiksa lebih lanjut,” ujar Birman.
Ia menambahkan bahwa pelaku telah diserahkan ke Polres Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kanit PPA Polres Bogor, Ipda Ndaru Cahya Diana, mengonfirmasi bahwa pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. ***
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















