
Sementara itu, Kepala Seksi Kurikulum Bidang SMP Disdik Kabupaten Bogor, Supriadi Winata, menyebutkan bahwa pelaksanaan UN hanya akan berlaku bagi sekolah yang sudah terakreditasi A, B, dan C.
“Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), ada sebanyak 710 sekolah yang sudah terakreditasi,” katanya.
Namun, Supriadi mengungkapkan, masih terdapat 39 sekolah di Kabupaten Bogor yang belum terakreditasi. Sekolah-sekolah tersebut berpotensi tidak dapat mengikuti UN jika belum mendapatkan akreditasi.
Disdik Kabupaten Bogor berkomitmen mendukung kebijakan ini dengan mempersiapkan sekolah-sekolah yang belum terakreditasi agar dapat memenuhi persyaratan. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














