Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen, Apa Dampaknya Terhadap Sepeda Motor?

Dengan demikian, sepeda motor yang memiliki kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, serta motor gede (moge) yang memiliki mesin 500 cc ke atas, akan dikenakan PPN 12 persen, sesuai dengan aturan terbaru.

Sepeda Motor di Bawah 250 cc Tidak Kena PPN 12 Persen

Namun, tidak semua sepeda motor akan terpengaruh oleh kebijakan ini. Sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, baik yang diproduksi dalam negeri maupun yang diimpor, tidak termasuk dalam kategori barang mewah yang dikenakan PPnBM.

BACA JUGA :  Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Mana yang Lebih Utama?

Berdasarkan Pasal 26 PMK No. 141 Tahun 2021, sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc tidak dikenakan PPnBM, dan oleh karena itu, motor-motor jenis ini tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

PPN yang berlaku untuk motor berkapasitas mesin hingga 250 cc tetap sebesar 11 persen, sesuai dengan ketentuan sebelumnya.

Dengan berlakunya PPN 12 persen pada 1 Januari 2025, sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, terutama motor-motor sport dan moge, akan dikenakan tarif PPN baru. Sementara itu, sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke bawah tidak akan dikenakan PPN 12 persen dan tetap dikenakan PPN 11 persen.

BACA JUGA :  Jaro Ade Tegaskan Komitmen Pemkab Bogor Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Oleh karena itu, bagi konsumen yang berencana membeli sepeda motor, sangat penting untuk mengetahui kapasitas mesin motor yang mereka inginkan agar dapat memperkirakan pajak yang akan dikenakan.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================